Banjir Haru Warnai Putusan Bebas Elfita Achtar

 

Matamatanews.com,BUKITTINGGI—Air mata para pendukung notaris Elfita Achtar,SH,Mkn akhirnya tumpah tak terbendung mendengar amar putusan bebas hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi,Sumatera Barat,pada Kamis (13/7/2017) lalu. Dugaan penggelapan terhadap notaris Elfita Achtar,49 tahun,kelahiran Bukittinggi 2 November 1968, Sumatera Barat  yang terkesan dipaksakan itu akhirnya kandas, karena tidak memenuhi unsur pidana di dalamnya.

Bukti-bukti mutlak yang dibutuhkan untuk membawa kasus dugaan penggelapan ke ranah pidana atas diri Elfita Achtar pada akhirnya tidak cukup tersedia.Ketua Majelis Hakim Yuzaida,yang beranggotakan M Irsyad, dan Dewi Yanti bahkan menyatakan,meski perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP seperti dakwaan Jaksa,namun bukan merupakan tindak pidana.

Kasus dugaan penggelapan sertifikat yang disematkan terhadap Elfita Achtar ini memang sempat menyita perhatian banyak pihak,terutama kalangan notaris,praktisi hukum dan pengusaha.Mereka menganggap kasus yang menimpa notaris asal Bukittinggi itu,tidak layak masuk peradilan karena tidak memenuhi unsur pidana di dalamnya.

“Seharusnya para pihak mengerti dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum,terlebih melaporkan dengan dugaan penggelapan.Karena penggelapan itu sudah masuk unsur pidana,bukan perdata lagi,sementara seorang notaris itu bekerja berdasarkan kesepakatan dan permintaan para pihak,bukan berdasarkan inisiatif pribadi.Dan perkara ini harusnya sejak awal sudah bisa dihentikan tanpa harus ribut-ribut,”kata Doni Hekmanto,pegiat anti korupsi dan kebijakan publik dari Sinergi kepada Matamatanews.com di kantornya.

Sejumlah kalangan mengapresiasi putusan majelis hakim yang memutus bebas Elfita dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.Bahkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Elfita dengan hukuman penjara selama empat tahun plus SHGB dikembalikan kepada PT.Rahman Tamin.

“Putusan majelis hakim yang menyatakan tidak memenuhi unsur pidana sudah tepat dan harus diapresiasi,dan itu merupakan langkah positif dan jeli dalam memahami akar masalah sehingga dugaan penggelapan didalamnya tidak terpenuhi.Karena bila perkara ini dipaksakan ke ranah pidana,dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan profesi notaris diseluruh Indonesia,”lanjut Doni.

Hal senada juga dilontarkan penasehat hukum Elfita Achtar,SH,Mkn,Martry Gilang Rosadi,SH dan Daniel Jusari,SH dari Raya Law Firm. “Kami mengapresiasi putusan hakim yang sudah memenuhi rasa keadilan dan bersifat objektif, serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan,” katanya.Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bukittinggi Ferik Damiral,menyatakan akan pikir-pikir dalam tujuh hari kedepan,menerima atau tidak putusan tersebut.

Dan meski kini Elfita bisa sedikit lega dan tertawa lepas, namun sesungguhnya ia masih menyimpan luka yang dalam atas peristiwa yang dialami.(samar)

sam

No comment

Leave a Response