Benarkah Nur Alam Hanya Sekedar Tersandung Kebijakan?

 

Matamatanews.com,JAKARTA—Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka, namun masih ada sejumlah pihak yang meragukan orang nomor satu di Sultra itu terpapar dugaan penyalahgunaan kawasan  hutan lindung dalam penerbitan izin kepada perusahaan tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Pakar Hukum Tambang dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad dalam keterangan persnya, pada Rabu (14/9/2016) lalu menyatakan, penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur alam sebagai tersangka korupsi dalam kasus ijin tambang PT AHB dan PT Billy dinilai tak cukup kuat landasan hukumnya.

"Saya melihat dalam kasus tersebut para pihak yang meminta izin tidak memeperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga ketika permasalahan berasal dari praktik administrasi yang tidak sesuai dengan pemerintahan yang baik maka penyelesaiannya bukan di peradilan korupsi," kata Pakar Hukum Tambang dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.

KPK menetapkan Gubernur Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalampenerbitan sejumlah perizinan kepada PT Anugrah Harisma barakah. Nur Alam diduga menyalahgunakan  kewenangnya untuk memperkaya dri dengan menerima kick back dalam penerbitan izin  pada tahun  2008 sampai 2010.

Sejauh ini KPK hanya menyebutkan, kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pernah dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan pada 2014 meski telah mengantongi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, SulawesiTenggara. Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Apabila permasalahnnya pada kebijakan maka seharusnya diproses ke PTUN bukan ke Tipikor. Pada prinsipnya kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata pemerintahan harus di PTUN-kan agar bisa diperoleh keadilan," lanjut Suparji. (samar/berbagai sumber

sam

No comment

Leave a Response