Dead lock dalam mediasi di PT.SISK

 

Matamatanews, SAMPIT - Kamis (10/11/2016), Setelah sempat bersitegang di lapangan pada saat pemasangan tanda di larang memanen. Akhirnya kedua pihak mau duduk bersama untuk bermediasi di kantor PT.SURYA INTI SAWIT KAHURIPAN.

Dalam perundingan tersebut pengurus Koperasi Harapan Makmur mempertanyakan janji Hartono (ASKEB PT.SISK) yang mengatakan apabila berita acara di tanda tangani maka SHK akan di cairkan. Namun ternyata, permintaannya itu bertambah dengan harus mencabut terlebih dahulu laporan polisi yang di buat oleh Koperasi Harapan Makmur atas pengelapan dana 30% milik Koperasi.

Dari perundingan itu, pihak PT.SISK yang diwakili oleh saudara Hartono menyatakan bahwa itu adalah pembicaraan yang sudah lalu, saat ini sudah berbeda dan pembicaraan yang akan datang juga bisa berbeda. Pernyataan yang selalu berubah-ubah dari pihak PT. SISK ini yang membuat warga semakin merasa di zolimi dan di tipu oleh PT. SISK.

Warga hanya bisa melihat perusahaan itu memanen kebun mereka tanpa mendapatkan hasil apa-apa. PT. SISK tetap tidak mau membayarkan hak anggota dan pengurus Koperasi Harapan Makmur, bahkan pihak perusahaan tetap memaksakan panen berlanjut tanpa mau membayar SHK seperti kesepakatan sebelumnya. Maka perundingan yang diadakan itu deadlock dan tidak menghasilkan titik temu.

Terlihat sekali bahwa PT. SISK berusaha menggunakan aparat penegak hukum dari bromob dan kepolisian untuk menakuti warga. Padahal PT. Surya Inti Sawit Kahuripan sendiri sampai saat ini belum memiliki ijin resmi dari pemerintah daerah dan termasuk perusahaan ilegal. (Parlin/Sulistiono/Yudi Fahrul/Husor Silitonga)

sam

No comment

Leave a Response