Jejak Korupsi Pejabat Pelaksana Teknis Di Tanah Sumatera

 

Matamatanews.com, JAKARTA – Yusafni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat tahun 2012 hingga 2016, ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.

Penahanan Yusafni diduga karena mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah.

Jum’at (28/07/2017), Kabag Penum Polri, Kombes Martinus Sitompul di Jakarta mengatakan, “Pada tahun 2012 sampai 2016, Yusafni selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis telah mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp. 120.032.754.170,” katanya.

Namun, Yusafni menggunakan dana tersebut tidak dengan bijak. Dirinya melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 60 miliar,” lanjut Martinus.

Yusafni sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada 16 Februari 2017. Dan, hari ini penyidik menahan tersangka di Rutan Bareskrim komplek Mapolda Metro jaya.

“Kita akan tahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 28 Juli 2017 hingga 16 Agustus 2017,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. [Did/Md/Berbagai Sumber]

sam

No comment

Leave a Response