Karena Mencetak Uang dan Merubah Lambang Garuda, Paguyuban KTR di garut Dibubarkan

Matamatanews.com, GARUT—Pendirian organisasi masa, LSM dan beragam kultur perkumpulan masyarakat kini makin marak terbentuk . Memang selama menjadi hal dan trend positif hal tersebut tidak menjadi persoalan yang berarti. Namun ,jika yang terjadi adalah adanya penyimpangan dari ketentuan perundangan yang ada maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus 

Seperti halnya ,oganisasi atau Paguyuban Kandangwesi Tunggal Rahayu, yang berpusat di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya dibubarkan oleh pihak pemkab Garut.

Pimpinan Tunggal Rahayu, Prof. Dr. Ir. H. Cakraningrat SH alias Sutarman, kini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Garut terkait aktivitasnya selama ini. 

Camat Cisewu, Heri membenarkan pembubaran Paguyuban tersebut, dan setelah pembubaran situasi di wilayahnya kembali kondusip, setelah sebelumnya memang terjadi kereshan di masyarakat.

"Aktivitas paguyuban tersebut telah membuat resah dan banyak bertentangan dengan warga. Kami sepakat untuk membubarkan paguyuban itu, karena ada beberapa hal yang menyimpang dari aktivitas paguyuban,” ucap Heri, Kamis (10/9).

Menurut camat, pasca pembubaran para pengikut paguyuban membuat surat pengunduran diri. Surat itu akan diserahkan kepada Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kecamatan Cisewu. Mereka beralasan, misi organisasi tidak sejalan dengan pemahaman warga yang jadi pengikut.

Salah satu anggotanya, Ai Laela membenarkan pengunduran dirinya itu. Ai Laela beralasan, ia dan sejumlah anggota lainnya menganggap aktivitas paguyubannya sudah banyak hal-hal yang menyimpang.Bahkan menurut bupati Garut, menyebut sudah ada tindak pidana yang dilakukan kelompok ini.

"Saya nilai paguyuban itu kriminal. Sudah menyimpang aktivitasnya," ujar Rudy, pada hari Jum'at (11/9/2020) lalu.

Paguyuban Tunggal Rahayu, ucapnya, berani mengubah lambang negara dan mencetak uang sendiri dan dipakai bertransaksi.

Penyimpangan lain nya, kata Ai Laela antara lain mengubah kalimat 'Bismillah' diganti menjadi 'Al-Bismillah'. Ai sendiri masuk jadi anggota sejak Agustus 2020, dan tidak pernah dipungut biaya.

Ketertarikan Ai sehingga masuk jadi anggota Paguyuban itu karena dijanjikan mendapat sejumlah keuntungan berupa uang. Namun janji itu tidak terbukti hingga saat ini.

“Yang masuknya duluan itu ada pungutan untuk jadi anggota. Alasannya buat dipakai kartu anggota terus ada juga untuk jaminan bantuan,” pungkas Ai Laela.

Saat ini pimpinan Paguyuban tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Garut , dan adanya indikasi dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan.(Ros/berbagai sumber)

 

redaksi

No comment

Leave a Response