Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka

 

 

Matamatanews.com,JAKARTA---Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT. Adyaesta Ciptatama(AC). Syafruddin di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 121/S.2/Fd.1/09/2016 tanggal 21 September 2016.

Selain Syafruddin, pihak kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lain, mereka ialah Harijanto Tanuwidjaja sebagai analis BPPN, serta dua petinggi PT Victoria Seceurities Internasional Corporation (VSIC) Suzana Tanojoh dan Rita Rosela.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum mengatakan kasus ini bermula dari pengajuan kredit PT. AC ke bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp469 miliar. Dana yang dikucurkan pada tahun 1995 tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan perumahan di atas lahan seluas 1.200 ha di Karawang, Jawa Barat.

Saat Indonesia dilanda krisis moneter bank BTN masuk dalam program BPPN, kemudian BPPN melelang aset PT. Adyaesta Ciptatama. Pada pertengahan 2003, PT VSIC keluar sebagai pemenang terkait lelang aset PT AC dengan nilai Rp 26 miliar. Namun masalah muncul kala PT AC akan membeli kembali aset sebesar Rp 266 miliar justru ditolak PT VSIC.

PT VSIC menegaskan akan melepaskan aset tersebut dengan nilai Rp 2,1 triliun, hal tersebut membuat pihak PT AC naik pitam, kemudian PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejaksaan Agung. (atep/berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response