Notaris Elfita Achtar Korban Dugaan Penggelapan

 

Matamatanews.Com,JAKARTA—Berita penahanan seorang notaris  Elfita Achtar,SH yang rumahnya digeledah pihak kepolisian Polda Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Kesehatan di kawasan Bukit Apit Kota Bukittinggi pada Senin (4/4/2016) lalu rupanya isapan jempol. Berita penahanan itu tidak benar,sehingga merugikan kredibilitas Elfita Achtar selaku  notaris. Kuasa hukum Elfita,Martry Gilang SH,membenarkan bahwa kliennya tidak pernah ditahan ketika dilakukan penggeledahan dirumah kliennya. “Karena klien kami tidak pernah melakukan tindakan pidana seperti yang dipersangkakan  “ jelas Martry Gilang kepada Matamatanews.com.

Perkara yang menimpa Elfita kata Martry terkait soal sertifikat yang ditanganinya selaku notaris dan itu bukan  tindak pidana,melainkan kesepakatan antara para pihak PT Rachman Tamin dalam likuidasi dengan PT Starvi Properti Indonesia dalam upaya  melaksanakan jual beli atas aset PT Rachman Tamin dalam likuidasi yang berlokasi di Bukittinggi.

Para pihak,lanjut Martry  memulai dengan akta pengikatan jual beli No 06 tanggal 24 Pebruari 2014.”Selanjutnya dalam akta pengikatan jual beli tersebut sepakat menyerahkan keberadaan sertifikat tersebut pada notaris  hingga terlaksana jual beli,”papar Martry.

“Ketika berita penahanan itu dimuat media saya justru ada dirumah,akibatnya di malam hari beberapa teman banyak yang datang menanyakan kebenaran berita tersebut. Bahkan saya sempat menanyakan ke pihak penyidik tentang kebenaran penahanan itu,tapi dijawab tidak benar,”cerita Elfita,serius.

Meski  kasus pengikatan jual beli No 06 tanggal 24 Pebruari 2014 hingga kini belum terlaksana proses  jual beli atau pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dimaksud para pihak,maka keberadaan sertifikat yang telah disepakati  otomatis ada ditangan notaris. Dan kini kasus tersebut telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi,bahkan telah delapan kali persidangan digelar.

Meski telah delapan kali menjalani persidangan ,tampaknya kasus pengikatan jual beli Nomor 06/24/02/2016 berjalan alot dan terkesan penuh kejanggalan,semisal para saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan kondisi ril dalam perkara kasus tersebut. Elfita berharap kasus yang menimpa dirinya tidak direkayasa atau dibelokkan menjadi perkara tindak pidana.

Pemerhati  masalah pidana dan sosial Muchiyat  Aditi P,SH,LLM menyatakan,bahwa kasus ini sebenarnya  masih dalam ranah perdata dan bisa diselesaikan secara terbuka antar pihak.Apa pun bentuk keinginan untuk menyelesaikan perkara ini adalah merupakan bentuk niat baik agar masalah tersebut tidak berlarut-larut dan ditempatkan pada porsinya,kata Muchiyat .

“Sebenarnya perkara ini sederhana  bila dilihat dan ditempatkan pada porsinya,dengan catatan tidak dikembangkan dan diarahkan ke ranah pidana. Dan sudah sepantasnya perkara ini mendapat perhatian banyak pihak agar penanganannya lebih profesional dan tidak terkontaminasi  kepentingan segelintir orang. Laporkan bila terdapat  kejanggalan dalam persidangan,dan ini normatif,” tegas Muchiyat. Akankah suara Elfita di dengar dan mendapat keadilan seperti yang diharapkan? (samar)

sam

No comment

Leave a Response