Matamatanews.com, JAKARTA – Terkait program 35.000 Megawatt (MW), kini Perusahaan Listrik Negara (PLN) terancam bangkrut karena memiliki banyak hutang baik dari perbankan, obligasi atapun lembaga keuangan internasional untuk membiayai proyek tersebut. Sementara, pertumbuhan kas bersih dari operasional tidak mendukung untuk melunasi kewajiban perusahaan.
Rabu (27/09/2017), dalam keterangannya Sri Mulyani mengatakan bahwa, “Dalam tiga tahun terakhir, Kemenkeu harus mengajukan permintaan waiver (surat pernyataan pembebasan) kepada peminjam sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant (perjanjian) PLN,” ujarnya.
Pada 2015 silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli mengingatkan akan hal tersebut. Ramli meminta Kementerian ESDM dan PT PLN (persero) untuk merevisi target pembangunan listrik 35.000MW menjadi 16.167 MW. Dirinya menyatakan, jika proyek tersebut digenjot, maka PLN akan mengalami kebangkrutan.
“Saya dan tim sudah melakukan kajian, kesimpulannya program itu memang tidak realistis. Kalau program itu dipaksakan maka membahayakan keuangan PLN. Inilah yang saya maksudkan bisa membuat PLN bangkrut," katanya saat ditemui di Jakarta.
Rizal pun menegaskan, proyek 35.000 MW idealnya direalisasikan selama 10 tahun. Tidak bisa dipaksakan cuma 5 tahun saja.
“Setelah dievaluasi yang betul-betul, mungkin harus selesai 16.167 MW. Yang lainnya bisa masuk tahap berikutnya (lima tahun berikutnya),” tutupnya. [Did/Mdk/Berbagai Sumber]
No comment