Matamatanews.com, LANGKAT—Akhirnya pihak kepolisian menetapkan dua tersangka kasus terbakarnya rumah yang dijadikan pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menewaskan 30 orang pada Jum’at (21/6/2019) lalu. Salah seorang warga yang ditemui mengatakan bahwa penyebab sementara kebakaran tersebut dikarenakan bocornya tabung pengisian gas. Kejadian tersebut sebelum shalat Jum’at sekitar pukul 13.30 WIB siang.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting menyatakan, keseluruhan jasad 30 orang telah di identifikasi dan dievakuasi ke RS.Bayangkara, Medan, Sumatera Utara, Sumatera Utara.
Proses identifikasi yang diperoleh dari keluarga korban dan dari aparatur Desa Sambirejo, korban yang meninggal yakni : Nurhayati, Yunita Sari (serta dua anaknya), Pinja, Sasa, Suci alias Aseh, Mia, Ayu, Desi alias Ismi (serta dua anaknya), Juna, Bisma, Dijah, Maya, Rani, Alfiah, Rina, Aminah, Kiki, Priska, Yuni alias Mak Putri, Sawitri, Wiwik, Rita, Rizky, Imar, Lia dan Yanti.Sedangkan 4 orang yang selamat adalah : Nur, Deni Novita Sari, Ariyani dan Ayu alias Eti.Kini ke empat korban yang selamat tersebut masih mengalami trauma.
Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu pagi mengatakan bahwa pengusaha korek api gas, bernama Burhan dan Lisma Warni , manajer industri rumahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.Keduanya ditahan karena dinilai telah melakukan tindak pidana kelalaian hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia denggan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selain itu , keduanya dinilai telah mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan para pekerja pabrik korek api gas. Kini keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.(edo/cam)
No comment