Politeknik Kesehatan Yang Terabaikan

 

Matamatanews.com, JAKARTA – Saat ini terdapat 71 politeknik kesehatan yang kekurangan dana operasional akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Milik Pemda, Dadang Rukmawan mengatakan bahwa perguruan tinggi saat ini sedang kekurangan dana karena tersandung kebijakan baru. Kebijakan tersebut mengatur bahwa politeknik kesehatan sudah tidak mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah.

Dadang menambahkan, pasal 15 UU Otonomi Daerah menyebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka dari itu anggaran hanya akan didapat dari pemerintah pusat saja. Namun, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memperbolehkan sekolah tinggi menerima anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Asisten Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Koordinator Tim Bidang Pendidikan, Rully Amirulloh mengatakan Ombudsman sudah memanggil beberapa lembaga untuk mengkonfirmasi dan membahas masalah ini. Lembaga-lembaga tersebut yakni Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. (Atep/berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response