Sinyal Islah Tanpa Kepastian Warnai Pertemuan Koperasi dan Perusahaan

 

Matamatanews,com.SAMPIT—Akhirnya pertemuan antara anggota Koperasi Harapan Makmur dengan perusahaan pengelola perkebunan sawit PT Surya Inti Sawit  Kahuripan (PT.SISK)  digelar pada Senin ( 27/6/2016 lalu. Pertemuan itu khusus menyoroti  laporan pengurus  koperasi ke Polres Sampit terkait  dugaan penggelapan dana koperasi dan uang pajak milik koperasi yang belum disetorkan manajemen perusahaan ke kas negara.

Dalam pertemuan tersebut , pihak perusahaan yang diwakili Eko dan Hartono berharap  koperasi mencabut laporan dugaan penggelapan ke Polres Kotim dan meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka mengakui ,memang ada dana milik koperasi yang tidak tersalurkan dan belum dikembalikan ke koperasi mencapai Rp 376 juta. Sedangkan untuk pajak PPn ,baik PPH yang telah dikutip dari koperasi namun belum disetorkan maupun denda yang belum muncul hingga kini akan menjadi tanggungjawab manajemen perusahaan terutama PT.SISK.

Menanggapi permintaan itu, pihak koperasi yang diwakili Sulistiono mengatakan bahwa untuk mencabut pengaduan bukan hal mudah. Selama hak dan kepastian pengembalian serta nilai uang yang akan dibayarkan belum pasti dan tidak transparan ,pihaknya tidak akan menanggapi permintaan tersebut.

“Kami butuh kepastian dari perusahaan kapan dana itu dikembalikan  dan kapan uang pajak serta dendanya disetorkan ke negara. Bila semua itu dipenuhi,kami bersedia menarik laporan tersebut. Tetapi bila sekedar wacana saja,rasanya sulit memenuhi permintaan itu,karena kami merasa sangat dirugikan,” jelas Sulistiono kepada Parlin Silitong dan Yudi fahrul dari Matamatanews.com.

Hal senada juga di sampaikan sejumlah anggota pengurus koperasi , mereka menegaskan bahwa  kasus ini terjadi karena tidak adanya transparansi dari pihak perusahaan sehingga sebagai mitra perusahaan,koperasi merasa dirugikan. “Semestinya sejak awal pihak perusahaan duduk bersama untuk mengurus kebun milik koperasi, sehingga ketika  ada persoalan bisa diatasi secara musyawarah, bukan sebaliknya. Maka ketika ada potongan,akan mudah diselesaikan dan dipertanggungjawabkan kepada anggota maupun pengurus koperasi,”lanjut Sulistiono.

Meski laporan telah digulirkan, namun bukan berarti masalah tidak bisa diselesaikan. Apalagi pihak perusahaan dalam hal ini PT.SISK berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa campur tangan hukum. Tapi sejauh niat baik itu hanya sekedar wacana, dan kepastian masih jauh dari harapan,rasanya sulit persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Perusahaan harus terbuka dan memberikan  kepastian kepada anggota maupun pengurus koperasi kapan dana tersebut bisa diselesaikan sehingga nasib mereka tidak digantung.Kepastian bagi anggota dan pengurus koperasi  dari perusahaan merupakan kunci utama dalam penyelesaian kasus ini, dan pihak yang dirugikan harus berani menuntut haknya meski harus menempuh jalur hukum.tapi bila bisa,sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Sulistyawan Haryadi,SH,MH praktisi hukum bidang perselisihan dan persengketaan sekaligus pemerhati masalah kebijakan publik  di kantornya di Jakarta.

Lebih lanjut Sulistyawan mengatakan, langkah yang diambil pihak koperasi terhadap perusahaan tersebut dengan cara melaporkan ke pihak Polres merupakan tindakan cerdas.Kenapa? Selain memberikan pembelajaran,cara yang ditempuh pihak koperasi sudah sesuai koridor hukum yang berlaku. “Artinya tidak serampangan main lapor tanpa bukti, dan ternyata  laporan itu tidak fiktif dan yang dirugikan anggota dan pengurus koperasi dalam hal ini petani sawit itu sendiri yang notebene merupakan mitra perusahaan . Pintu islah memang masih terbuka,tetapi harus menyentuh rasa keadilan dua belah pihak,jika itu bisa dipenuhi rasanya tidak perlu lagi kasus ini naik ke pengadilan.”pungkas pria yang biasa dipanggil Sulis.

Sebenarnya permintaan anggota maupun pengurus koperasi terhadap perusahaan cukup sederhana dan tidak neko-neko.Mereka meminta perusahaan transparan ,dan jangan menutup-nutupi persoalan sehingga bila ada persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah.”  Ini baru satu koperasi yang ketahuan dan terungkap, bagaimana dengan koperasi lainnya? Dan semua ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan sehingga muncul persoalan,” kata salah seorang pengurus Koperasi. Akankah kasus ini berakhir dimeja perundingan dan memberikan rasa keadilan kepada dua pihak? Atau sebaliknya berakhir di meja peradilan?  Hanya mereka dan Tuhan yang tahu jawabnya. (Parlin Silitonga/Yudi Fahrul/Samar)

 

sam

No comment

Leave a Response