SMART SIM , Inovasi Baru Polri Melayani Masyarakat.

 

Matamatanews.com, KARAWANG—Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, namanya Smart SIM yang akan diluncurkan pada Grand Launching secara resmi pada 22 September 2019 bertepatan dengan Hari Lalulintas. Kepala Korlantas Irjen (Pol) Refdi Andri mengatakan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.SIM yang masa berlaku hingga sebelum Smart SIM diluncurkan, tetap harus memperpanjang SIM seperti biasa, tidak bisa diganti dengan Smart SIM.

"Jangan nanti (SIM lama) habis masa berlaku, kemudian legitimasi operasional tidak dimiliki lagi. Sementara SIM tidak diperpanjang malah menunggu pada saat launching ( SMART SIM) nanti. Itu tidak boleh," ujar Refdi.

Refdi pun memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi SIM Pintar sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.Untuk Design tampilan SIM Pintar (Smart SIM) ada perbedaan dari SIM sebelumnya. Lebih mencolok lagi dengan adanya 2 foto pemilik SIM di bagian depan dan belakang SiM itu sendiri.

SMART SIM memiliki multi fungsi disamping sebagai Surat Ijin Mengemudi ,juga berfungsi sebagai Kartu uang elektronik (e-money). Jadi masyarakat bisa membayar tol,belanja diminimalisir,bayar parkir dengan SmART SIM.

Ada 3 Bank Nasional, yang disetujui oleh Bank Indonesia bekerjasama dalam inovasi ini. Seperti Bank BNI,Bank Mandiri dan Bank BRI.Dalam penjelasannya ,Refdi menuturkan. " Jadi masyarakat bisa menyimpan saldo uangnya di SMART SIM dengan saldo maksimal 2juta rupiah ".Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama ."Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lainnya"

Perlu di tekankan bahwa ,Fungsi utama dari SmART SiM adalah fungsi scurity bukan hanya sebagai E-money saja.SIM juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas.TAR,akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point, dan maximal point' hanya 12 .

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan.Semua ini bentuk nyata Polri dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.(Oci /berbagai sumber)

 

redaksi

No comment

Leave a Response