Terlalu,Film Lepas Berbau Syi’ah Ditayangan MNCTV

 

Matamatanews.com-JAKARTADia Tetap Ibuku yang ditayangkan televisi swasta MNCTV bukan sekedar menuai kritik tapi melukai umat Islam,terutama Ahlussunnah wal Jama’ah. Sejumlah sumber yang dimintai komentarnya menyatakan ,tindakan MNCTV ibarat memancing di air keruh . Karena nikah mut’ah bagi mayoritas umat islam ,terutama bagi ahlussunah wal jama’ah  adalah sesuatu yang dilarang.  

“Nikah mut’ah itu hanya dikenal dan diperbolehkan oleh penganut paham Syi’ah,sementara aliran islam lainnya,khususnya ahlussunah wal jama’ah melarang karena tidak sesuai dengan nilai-nilai islami. Sedangkan ajaran Syi’ah di Indonesia hingga saat ini masih mengundang kontroversi karena setiap ceramahnya selalu menyerang para sahabat Rasul dan mencaci istri Rasul Sayyidah Aisyah,” jelas  Irsyad Anwar, salah satu pengurus Ikatan Majlis Kajian Islam  Al Khairat Jakarta kepada matamatanews.com ,kemarin (18/5/2016).

Memang menurut Syi’ah,nikah mut’ah boleh bahkan akan mendapat pahala yang besar. Ulama  Syi’ah menyatakan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak tidak perlu dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak. Nikah mut’ahjuga diperbolehkan dengan pelacur. Seorang ulama Syi’ah Nuri Al-Thabarsi,bahkan menjelaskan bahwa dalam nikah mut’ah boleh dengan wanita bersuami asal dia mengaku tidak punya suami. Ulama besar Syi’ah lainnya, Al-Khumaini ,menjelaskan,bahwa boleh melakukan praktik anal seks dengan istri. Bahkan menurut Khumaini,nikah mut’ah boleh dilakukan dengan bayi yang masih menyusui.
Dalam publikasi Syi’ah ditulis ‘Nikah mut’ah disyari’atkan dalam Al-qur’an dan Sunnah’.

Semua ulama apapa pun mazhabnya sepakat bahwa nikah mut'ah pernah di halalkan di zaman Nabi SAW.Mereka berikhtilaf tentang pelarangan nikah mut’ah.Syi’ah berpegang kepada yang disepakati dan meninggalkan yang dipertentangkan. Disebutkan juga, bahwa yang pertama kali melarangnya ialah Khalifah Umar ibn Al-Khattab.”Ada dua hal yang dibolehkan pada zaman  Nabi namun dengan ini saya larang pada hari ini dan saya akan menghukum siapapun yang melakukannya:nikah mut’ah dan mut’ah haji,”.

Pandangan Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI telah memfatwakan keharaman kawin mut’ah yang ditandatangani pada 22 Jumadil Akhir 1418 H atau 25 Oktober 1997 M lalu. Menurut MUI,penghalalan nikah mut’ah bertentangan dengat semangat dan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan dalam firman Allah ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,kecuali terhaap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (Q.s.Al-Mu’minin :5-6  ) .Ayat itu menjelaskan bahwa hubungan kelamin hanya dibenarkan kepada wanita yang berfungsi  sebagai istri atau jariah.

Sedangkan wanita yang dinikahi dengan cara mut’ah tidak berfungsi sebagai istri atau sebagai jariah. Karena akad mut’ah bukan akad nikah,dengan alasan : (1) tidak saling mewarisi (2) iddah mut’ah tidak seperti iddah nikah daim (3) dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri empat (ta’addud), dalam mut’ah tidak demikian (4) dengan mut’ah ,seorang laki-laki tidak dianggap menjadi muhshon, karena wanita yang dinikahi dengan cari mut’ah tidak menjadikannya sebagai istri maupun jariah. Oleh sebab itu orang yang melakukan mut’ah termasuk ke dalam filman Allah,” Barangsiapa mencari selain daripada itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas,” (Q.s. Al-Mu’minun :7).

Seluruh ulama empat mazhab telah bersepakat bahwa nikah mut’ah telah diharamkan. Dalam Fathu Al- Barri diriwayatkan sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, ia brkata kepada Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani RA dan Salamah bin Akwa,keharaman mut’ah yang sebelumnya halal (menjadi mansukh).

Meski pada akhirnya MNCTV mengklarifikasi bahwa  pihaknya tidak bermaksud menyebarkan atau menyiarkan program yang bertentangan dengan agama tertentu,tetapi film lepas ‘Dia Tetap Ibuku’ kadung melukai perasaan umat Islam. Sebagai televisi swasta yang memiliki banyak pemirsa  dan berpengalaman dalam bidang penyiaran seharusnya MNC memiliki sencor of belonging yang kuat.

“Karena persoalan nikah mut’ah merupakan masalah yang sangat sensitif bagi umat Islam, dan hanya Syi’ah saja yang membolehkan urusan satu ini.Artinya kini umat Islam harus waspada dan bersatu menyikapi penyebaran paham Syi’ah yang semakin deras dan marak diberbagai lini . Baik media massa,televisi,radio maupun website ,sudah saatnhya diawasi dan dikritisi oleh umat Islam agar paham sesat Syi’ah tidak berkembang dan mewabah. Ini peringatan bagi kita untuk lebih berhati-hati terhadap siaran televisi,karena Syi’ah mulai merambah kesemua  ruang,dan kini MNC besok siapa lagi?,” tambah Irsyad, seraya memberi contoh.

Ulama saja sudah sepakat  dan menyatakan kawin mut’ah haram, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun bersikap serupa.Lalu apa alasan MNCTV berani menayangkan “Dia Tetap Ibuku” yang berbau Syi’ah sebagai tontonan? Padahal penonton televisi swasta di Indonesia mayoritas adalah muslim , wa bil khusus ahlussunnah wal jama’ah. Terlalu...(Samar/Andro Dwi Putranto)

 

 

 

sam

No comment

Leave a Response