Israel Langgar Hukum Internasional, 13 Tahanan Palestina Masih Mogok Makan

 

Matamatanews.com, RAMALLAH—Menurut Komisi Urusan Tahanan dan mantan Tahanan seperti dilaporkan kantor berita Poalestina WAFA, sebanyak 13 tahanan Palestina yang ditahan Israel masih melakukan aksi mogok makan sebagai protes penahanan administratif mereka yang tidak adil tanpa dakwaan di pengadilan.

Komisi  mengatakan, mogok makan terlama dari 13 tahanan dilakukan oleh Salem Ziadat, 40 tahun selama 28 hari sebagai protes atas penahanannya tanpa tuduhan di pengadilan.Sampai Minggu (8/8/2021) kemarin jumlah tahanan yang mogok makan lima belas, ketika tahanan Mohammad Khaled Abusill dan Ahmad Abdulrahman Abusill mencapai kesepakatan dengan Layanan Penjara Israel mengenai pembatasan hukuman penahanan administratif mereka.

Penahanan sewenang –wenang Israel terhadap warga Palestina yang tanpa melalui proses peradilan maupun dakwaan seperti ini biasanya bisa berkisar tiga sampai enam bulan. Bahkan seperti disebutkan sumber lokal, pihak Israel bisa seenaknya memperbarui kebijakan dengan menambah waktu penahanan meski tanpa bukti sedikitpun, dan pihak pengacara dilarang untuk membesuk.

Saat ini ada sekitar 540 warga Palestina yang ditahan Israel tanpa dakwaan, yang kebanyakan dari mereka adalah mantan tahanan yang menghabiskan waktunya bertahun-tahun dipenjara  karena perlawanan terhadap pendudukan Israel.

“Tindakan Israel tersebut sudah melanggar hukum internasional, karena menahan seseorang itu harus melalui proses hukum dan dakwaan yang jelas. Dan sangat wajar bila penahanan itu dianggap ilegal oleh hukum internasional,” kata Muhammad Reza Putra, SH,MH,CIL, pratisi hukum yang juga ketua umum YLBH Satria Advokasi Wicaksana (SAW).

Seperti diketahui, selama bertahun-tahun Israel telah menempatkan ribuan warga Palestina dalam penahanan administratif untuk waktu yang lama, tanpa mengadili, tanpa memberitahu tuduhan dan kesalahannya, dan melarang pengacara mereka untuk memeriksa bukti.

“Seseorang yang ditahan tanpa proses hukum itu artinya penahan paksa dan bisa disebut sebagai penculikan, dan tindakan Israel itu sudah masuk kategori pelanggaran hak azasi manusia  berat.Sudah saatnya komunitas internasional bertindak dan mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena penahanan tersebut sudah melanggar hukum internasional,”tegas Reza, serius.

Akankah aksi mogok yang dilakukan 13 tahanan Palestina yang menuntut penahanan administratif ilegal oleh pemerintah zionis itu membuahkan hasil dan berakhir happy ending? Yang jelas, kini Israel semakin masif dan brutal dalam menyikapi aksi protes  warga Palestina. (bar)

redaksi

No comment

Leave a Response