Penderita Disabilitas Mental Diberikan Hak Pilih Saat Pilkada

 

Matamatanews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penderita Disabilitas Mental dapat memilih calon kepala daerah. Dengan catatan gangguan mental ini tidak berupa gangguan ingatan permanen yang dapat menghilangkan kemampuan memilih secara sadar. Demikian hasil sidang yang di pimpin Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, kemarin.

MK mengabulkan sebagian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Permasalahan terjadi pada pasal 57 ayat (3) huruf a UU8/2015 yang menyebutkan pendaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat (a.) tidak sedang terganggu jiwanya.

Sementara itu, Arief berpendapat pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 45, yang dimaknai sebagai gangguan ingatan permanen yang dapat mengganggu saat melakukan pemilihan. Anggota Majelis Wahiduddin Adams mengatakan “Gangguan jiwa dan gangguan ingatan ialah dua kategori yang beririsan, tetapi tidak selalu dapat disamakan begitu saja”.

Oleh karena itu, pasal 57 ayat (3) huruf a harus ditegaskan, jika pemilih ialah orang yang mengalami gangguan jiwa dengan ciri ciri sebagai berikut, hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri. Orang-orang tersebut tidak akan didaftarkan oleh petugas dan tidak perlu diatur secara khusus. (Atep/berbagai sumber)

sam

No comment

Leave a Response